Sabtu, 25 Februari 2012

MASA IDDAH DALAM TALAQ RAJ’I


A. Surat Al-Baqarah Ayat 228 Dan Terjemahnya.

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Baqoroh: 228)

B. Penafsiran Kata-Kata Sulit.

المطلقت maksudnya ialah istri-istri yang ditalak dan diperbolehkan kawin lagi sehabis masa menunggu dan sudah pernah mengalami haid. Sebab haid adalah pertanda bahwa seorang wanita sudah siap untuk dibuahi dan pembuahan inilah yang menjadi maksud utama dari perkawinan

التربص Menunggu

القروء Bentuk tunggal dari qur-un dan qar-un. Artinya, terkadang menunjukkan makna haid dan terkadang diartikan suci. Mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa yang dimaksud dengan qur-un ialah haid, sedangkan mazhab Imam Syafi’I dan Imam Maliki mengatakan suci.

وما فى ارحامهمن Mencakup haid dan bayi.

البعولة Artinya suami.

الدرجة Maksudnya ialah sebagaimana dalam ayat berikut ini:

عَلَى النِّسَاء ِ الرِّجَالُ قَوَّامُونَ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita”.

(Al-Maraghi, 1992: 282)

C. Asbabun Nuzul.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Asma’ binti Yazid bin as-Sakan al-Anshariyah berkata menganai turunnya ayat tersebut diatas (QS.al-Baqoroh: 228) sebagai berikut: “ pada zaman Rasulullah saw. aku ditalak oleh suamiku disaat belum ada hukum idah bagi wanita yang ditalak. Maka Allah menetapkan hukum idah bagi wanita, yaitu menunggu setelah bersuci dari tiga kali haid.” (diriwayatkan oleh: Abu Dawud dan Ibnu Abi Hatim, dari Asma’ binti Yazid bin as-Sakan).

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Ismail bin Abdillah al-Ghifari menceraikan istrinya, Qathilah, (di zaman Rasulullah saw.) Ia sendiri tidak mengetahui bahwa istrinya itu hamil. Setelah ia mengetahuinya, iapun rujuk kepada istrinya. Kemudian istrinya melahirkan dan meninggal, demikian pula bayinya. Maka turunlah ayat tersebut di atas, yang menegaskan betapa pentingnya masa idah bagi wanita, untuk mengetahui hamil tidaknya seorang istri. (Shaleh, 2006: 77)

D. Hak Dan Kewajiban Istri Yang Tertalak Raj’i.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ

Wanita-wanita yang ditalak. Yang dimaksud dengan muthalaqat pada ayat di atas adalah wanita-wanita yang belum mengalami manopouse yang telah pernah bercampur dengan suaminya, kemudian ditalak, dan ketika itu ia tidak dalam keadaan hamil. (Shihab, 2006: 455).

Redaksi ayat di atas menggunakan anak kalimat “menunggu dengan menahan diri mereka”. Ini mengisyaratkan bahwa mereka tidak sekedar menunggu, tetapi penantian itu dilakukannya atas kesadaran diri dari lubuk hatinya, bukan karena paksaan atau dorongan dari luar. Apalagi mereka sendiri yang tahu persis masa suci dan haid yang mereka alami.

ثَلاثَةَ قُرُوءٍ

Telah terjadi ikhtilaf di antara para ulama salaf dan khalaf serta para imam mengenai maksud istilah quru’. Pendapat mereka terbagi dua. Pertama yang dimaksud dengan quru’ ialah masa suci. Dari Aisyah dikatakan bahwa quru’ artinya suci. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia berkata, “Apabila suami menceraikan istrinya dan istrinya sudah masuk masa haid ketiga, maka istri bebas dari suaminya, demikian pula sebaliknya.” Pendapat seperti itu juga di kemukakan oleh Ibnu Abas, Zaid bin Tsabit, sekelompok tabi’in, dan juga merupakan pendapat mazhab Syafi’I, Malik, Daud, Abu Tsaur. Pendapat mereka itu berdalilkan firman Allah Ta’ala, : “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapatkan masa idahnya,” yakni masa sucinya. Tatkala masa suci menjadi pertimbangan dalam melaksanakan perceraian, maka hal itu menunjukkan kepada masa suci sebagai salah satu quru’ yang diperintahkan untuk dipakai menunggu. Oleh karena itu, mereka mengatakan bahwa masa idah wanita yang dicerai itu habis dan terbebas dari suaminya dengan berhentinya masa haid yang ketiga.

Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud dengan quru’ ialah masa haid. Jadi, idah belum habis jika istri belum suci dari haid ketiga. Pendapat bahwa quru’ berarti haid ini diriwayatkan dari para sahabat utama, termasuk khalifah yang empat dan para pembesar tabi’in. pendapat kedua ini menjadi pegangan mazhab Hanafi. Dan pendapat kedua ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i bahwa Rasulullah saw.berkata kepada Fatimah, “Tinggalkanlah shalatmu ketika kamu berada pada masa quru’.” Jika hadits ini shahih, maka jelaslah bahwa yang dimaksud dengan quru’ ialah haid. ­(Ar Rifai, 2004: 371).

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ

Tidak halal mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, yakni janin yang mungkin dikandungnya, atau haid dan suci yang dialaminya, karena hal tersebut dapat memperlambat masa tunggu sehingga memperpanjang kewajiban suami memberinya nafkah, atau mempercepat masa tunggu sehingga wanita yang dicerai itu dapat segera kawin. (Shihab, 2006: 456).

إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِر

Ketentuan di atas, akan mereka laksanakan dengan baik jika (memang) mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Kalimat ini bukan merupakan syaratِ, karena yang bukan mukmin pun disentuh oleh perintah di atas. Kalimat tersebut merupakan ancaman atau dorongan bagi mereka yang dicerai agar mengindahkan ketentuan tersebut, karena iman mengantar kepada sikap dan perbuatan yang benar, jauh dari culas, khianat, dan kebohongan. Dan yang melanggarnya dapat dinilai tidak beriman dengan iman yang beriman, yakni dia seorang munafik. (Shihab, 2006: 456).

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا

Bu’ulatuhunna berarti suami mereka. Dan yang dimaksud dengan mereka adalah istri yang ditalak raj’i. Walaupun mereka telah ditalak, tetapi yang menalak mereka masih dinamai suami, karena yang bercerai dan dicerai masih memiliki ikatan dan kewajiban. Istri yang dicerai berkewajiban menanti, sedangkan suami yang menceraikan berkewajiban memberi nafkah kepada istri yang ditalaknya itu.

Kata أَحَقُّ (lebih berhak), dari segi redaksional dipahami sebagai adanya dua pihak atau lebih yang masing-masing memiliki hak, walaupun salah satu pihak memiliki hak melebihi pihak lain. Namun demikian, sementara ulama’ tidak memahami redaksi itu dalam pengertian redaksional tersebut. Mereka memahaminya dalam arti berhak , dengan alas an bahwa wanita yang dicerai secara raj’i, hanya suaminya sendiri yang memiliki hak kembali kepada istrinya. Orang lain atau sang istri tidak memiliki hak sedikitpun. (Shihab, 2006: 457).

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf, dapat dijadikan sebagai pengumuman Alquran terhadap hak-hak wanita. Mendahulukan menyebut hak mereka atas kewajiban mereka dinilai sebagai penegasan tentang hal tersebut, sekaligus menunjukkan betapa pentingnya hak itu diperhatikan. (Shihab, 2006: 457).

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم

Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Derajat yang dimaksud adalah derajat kepemimpinan. Tetapi kepemimpinan yang berlandaskan kelapangan dada suami untuk meringankan sebagian kewajiban istri, karena itu menurut ath-Thobari, walaupun ayat ini disusun dalam redaksi berita tetapi maksudnya adalah perintah bagi suami untuk memperlakukan istri mereka dengan sikap terpuji, agar mereka dapat memperoleh derajat itu.

E. Analisis.

Organization ChartOrganization Chart

Dari ayat 228 surah Al-Baqoroh di atas, kami akan coba menganalisanya dengan metode skema (seperti gambar di atas).

Pertama kita cari siapakah yang dikhithabi pada ayat tersebut. Ternyata yang dikhithabi pada ayat tersebut adalah al-muthalaqaat (istri yang ditalak) dan bu’ulatun (suami).

Kedua, kita cari apakah isi dari khithab Allah terhadap keduanya. Ternyata khithab pertama ditujukan kepada al-muthalaqaat , yang mana khithab tersebut berisi tentang:

1. Kewajiban al-muthalaqaat setelah terjadinya talak, yaitu kewajiban untuk menunggu selama tiga quru’ (iddah).

2. Larangan “menyembunyikan” apa yang telah Allah ciptakan di dalam rahimnya, baik berupa janin, haid, ataupun keadaan suci yang dialami.

3. Hak bagi istri yang dicerai, yaitu hak yang seimbang dengan kewajibannya. Dan kata عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ مِثْلُ الَّذِي ini bisa ditafsiri dengan dengan kalimat رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ yang terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 233. Jadi hak yang seimbang tersebut bisa ditafsiri dengan pemberian nafkah baik sandang dan pangan, yang tentu sesuai dengan kemampuan sang suami.

Dan khithab yang kedua ditujukan pada sang suami yang mentalak, adapun isi dari khithab tersebut adalah:

1. Sang suami mempunyai hak untuk rujuk kembali dalam masa iddah tersebut.

2. Dan suami/ laki-laki mempunyai keutamaan atau derajat yang lebih tinggi, jika ia mempunyai sifat عَزِيزٌ حَكِيم . Karena dengan sifat tersebut, meskipun ia punya kuasa (menceraikan istri) tetapi ia tetap hakiim atau bijaksana. Ini bisa dibuktikan dengan pemberian nafkah sandang pangan selama masa iddah. Wallahu’alam bi shawab

Demikian analisa kami atas surat Al-Baqarah ayat 228, dan secara garis besar memang tidak ada perbedaan dengan penafsiran para mufassir yang telah kami bahas di atas. Kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan analisa kami.

Kesimpulan

Dari pembahasan makalah di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa ternyata Islam sangat menjunjung tinggi ahlaqul karimah, meskipun dalam kondisi bertikai. Dan Islam juga sangat menghargai dan menghormati hak-hak wanita meskipun telah dicerai.

Dan dalam tafsirnya Quraish Shihab menyimpulkan bahwa ayat ini menunjukkan hak dan kewajiban istri terhadap suami yang telah menceraikannya. Begitu juga suami mempunyai hak dan kewajiban terhadap istri yang telah diceraikannya.

Maka diharapkan dalam masa iddah ini kedua belah pihak saling introspeksi diri atas apa yang telah terjadi di antara mereka berdua. Sehingga tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya rujuk. Dan inilah yang diharapkan oleh Allah SWT, karena hal yang dihalalkan tapi dibenci Allah adalah perceraian.

Namun jika tidak terjadi rujuk, maka masa iddah ini akan menjadi sangat penting jika kemungkinan sang istri masih dalam kondisi hamil muda. Sehingga sebelum istri yang ditalak ini menikah lagi, maka sudah bisa dipastikan bahwa sang mantan istri ini sudah bersih dan tidak mengandung janin dari perkawinan terdahulu. Wallahu’alam.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Al Karim

Ahmad Mustafa Al Maraghi. 1992. Terjemah Tafsir Al Maraghi. K. Anshori

Umar dkk. (penj.). Semarang: CV. Toha Putra.

M. Nasib Ar Rifai. 2004. Tafsir Ibnu Katsir. Drs. Syihabuddin (penj.).

Bandung: Balai Bahasa IKIP.

M. Quraish Shihab. 2002. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian

Alqur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Shaleh dan Dahlan, dkk. 2000. Asbabun Nuzul. Bandung: CV. Diponegoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar