Kamis, 09 Februari 2012

HUKUM BAYI TABUNG (INSEMINASI BUATAN)




I. PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat manusia lebih mudah dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak sekarang tidak perlu bingung karena ada terobosan baru dalam dunia kesehatan. Bayi tabung merupakan salah satu teknik yang dilakukan bagi pasangan yang belum mempunyai anak. Dan bayi tabung ini merupakan salah satu masalah kontemporer dan aktual yang masil banyak dipertanyakan status hukumnya.
Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai apa itu bayi tabung (inseminasi buatan) dan apakah hukumnya dalam Islam diperbolehkan atau haram. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Amin.

II. PEMBAHASAN
1. Pengertian Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Kata inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter arab, dengan istilah dari fi’il (kata kerja) menjadi yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain :
a. Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahim istri.
b. Gamet intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah daripada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani melalui hubungan seksual.
c. Bayi tabung adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lain tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium.
Dalam bahasa arab bayi tabung disebut dengan istilah yang artinya jabang bayi, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sdauh siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.
2. Teknik Pembuatannya
Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi karena ada kelainan pada alat kelaminnya (alat reproduksinya). Misalnya seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel telurnya, dan proses ovulasinya tidak normal atau gerakan sperma laki-laki tidak dapat menjangkau (mati sebelum bertemu dengan ovum wanita), maka tidak akan terjadi pertemuan (pencampuran) antara dua macam sel ketika melakukan coitus (senggama).
Kalau terjadi kasus seperti tersebut diatas, maka dokter ahli dapat mengupayakannya dengan mengambil telur (ovum) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina, dengan menggunakan sebuah alat yang disebut “transvaginal transkuler ultra sound”. Yang bentuknya pipih memanjang, sebesar dua jari telunjuk orang dewasa. Pemaduan kedua sel tersebut, lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Inilah yang disebut dengan bayi tabung yaitu jabang bayi yang akan diletakkan ke dalam rahim seorang ibu dengan cara menggunakan alat semacam suntikan.
Sejak itu dinyatakan hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau oleh dokternya atau bidan yang menganiaya, mellaui sebuah alat yang disebut “ultra sound” sehingga letak dan gerak janin itu dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu, hingga ia lahir.
3. Hukumnya
Ada dua macam inseminasi dalam pembuatan bayi tabung yaitu :
a. Inseminasi heterolog, yang disebut juga “artificial insemination donor (AID)” yaitu inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami-istri yang sah.
b. Inseminasi homolog, yang disebut juga “artificial insemination husband (AIH)” yaitu inseminasi buatan yang berasal dari sel air mani suami-istri yang sah.
Upaya inseminasi buatan dan bayi tabung, dibolehkan dalam Islam manakala perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami-istri yang sah (inseminasi homolog), yang disebut juga dengan artificial insemination husband (AIH). Inseminasi jhomolog dan bayi tabung tidak melanggar ketentuan agama, kecuali hanya menempuh jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan memperoleh keturunan, tanpa dengan melalui proses senggama, karena tidak dapat membuahi dan dibuahi. Karena itu, kebolehannya ada karena faktor darurat yang diberi dispensasi oleh agama, sebagaimana hadits yang mengatakan :


Artinya :
“Tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain”
(HR. Ibnu Majah, yang bersumber dari Abi Said al Hudriyyi)
Qaidah Fiqhiyaj juga mengatakan :

Artinya :
“Kesulitan (yang dialami) dapat dihindarkan dalam agama.”
Dan yang dilarang adalah inseminasi buatan dan bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain (inseminasi heterolog), yang disebut juga dengan artificial insemination donor (AID) dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi) dan dapat menyulitkan persoalan hukum sesudahnya, misalnya :
a. Mengacaukan hukum Islam untuk menentukan siapa wali putri yang lahir dari proses tersebut, karena nashabnya sudah kabur.
b. Menyulitkan hukum Islam untuk menentukan hak-haknya dalam urusan pewarisan dan sejenisnya.
Dalil-dalil yang mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :


Artinya :
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ
Artinya :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan / keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Allah lainnya. Dan Allah sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharunya manusia bisa menghormati martabat sesam manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.






Artinya :
“Tidak halal bagi seorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”.
HR. Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban.
Mengenai status anak hasil inseminasi donor sperma dan ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.

III. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2. Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini (bayi tabung) ini sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah









DAFTAR PUSTAKA

Mahjuddin, M.Pd.I. 2003. Masailul Fiqhiyah. Jakarta : Kalam Mulia.

Zuhdi, Masjfuk, Prof. 1994. Masail Fiqhiyah. Jakarta : PT. Toko Gunung Agung.

www.alqur’andanhadits.com

www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar